Wednesday, 9 February 2011

:: Mengganti Puasa & Bayar Fidyah ::

Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haid dan menyusui terkait dengan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.

Pertama : Mengganti dengan puasa
Mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban mengqadha' (mengganti) di hari lain. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (gantilah dengan puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS Al-Baqarah : 184).

Kedua : Membayar Fidyah
Mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat atau tidak mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184).

Ketiga : Mengganti puasa dan bayar fidyah juga
Mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, kerana itu selain wajib mengqadha', mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi'i ra.

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda, "Laki-laki atau wanita yang sudah tua untuk membayar fidyah berdasarkan hadits berikut dari Anas bin Malik Al Ka'biy, "Bahawa Allah SWT telah menetapkan kepada musafir dibolehkan menyingkat shalat. Dan wanita hamil atau menyusui boleh tidak puasa. Demi Allah, Rasulullah SAW mengatakan hal ini salah satunya atau keduanya. (HR An-Nasai dan Tirmizy - hasan).

Hadits yang digunakan oleh Al-Hanafiyah ini sama sekali tidak menyebutkan kewajiban untuk membayar fidyah. Karena tidak puasanya itu disebabkan uzur yang merupakan fithrah dari Allah SWT. Dengan logika itu maka Al-Hanafiyah menyamakan posisi wanita yang hamil atau menyusui seperti orang yang sakit. Di mana orang sakit itu sama sekali tidak diwajibkan membayar fidyah namun menggantinya dengan puasa qadha'.

Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan/kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.

Fidyah itu sendiri berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan Nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri.

Harga Fidyah

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi'i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha' kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.

Bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha' setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha' itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha' setara dengan 2,75 liter. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143.

Yang Menerima Fidyah

Fidyah intinya adalah memberi makan fakir miskin dengan makanan sehari. Dan di sekeliling kita ada banyak orang miskin, namun sebaiknya jangan kepada orang yang nafkahnya masih dalam tanggungan kita. Seperti kepada anak dan istri sendiri. Kerana memberi makan orang yang nafkahnya dalam tanggungan kita adalah kewajiban kita yang telah ada sebelumnya. Bahawa kita memberinya lebih atau sesuai dengan standardnya, tidaklah menjadi pembeda.

Sehingga para ulama mengatakan fidyah itu tidak boleh dibayarkan kepada anak sendiri atau isteri sendiri. Kerana mereka itu adalah orang yang wajib kita beri makan setiap hari meski tidak ada kewajiban fidyah.